A. PENGERTIAN
a) Pengertian
Rumah Adat
Rumah Adat merupakan Bangunan
rumah yang mencirikan atau khas bangunan suatu daerah di Indonesia yang
melambangkan kebudayaan dan ciri khas masyarakat setempat.Indonesia dikenal
seagai negara yang memiliki keragaman dan kekayaan budaya, beneraka ragam
bahasa dan suku dari sabang ampai merauke sehingga Indonesia memiliki banyak
koleksi rumah adat.
Hingga saat ini masih banyak suku
atau Daerah-daerah di indonesia yang masih mempertahankan rumah adat sebagai
usaha untuk memelihara nilai – nilai budaya yang kian tergeser oleh budaya
modernisasi. Biasanya rumah adat tertentu dijadikan sebagai auala (tempat
pertemuan), musium atau dibiarkan begitu saja sebagai obyek wisata.
Bentuk dan arsitektur rumah-rumah
adat di indonesia masing-masing daerah memiliki bentuk dan arsitektur berbeda
sesuai dengan nuansa adat setempat.Rumah adat pada umumnya dihiasi
ukiran-ukiran indah, pada jaman dulu, rumah adat yang tampak paling indah biasa
dimiliki para keluarga kerajaan atau ketua adat setempat menggunakan kayu-kayu
pilihan dan pengerjaannya dilakukan secara tradisional melibatkan tenaga ahli
dibidangnya, Banyak rumah-rumah adat yang saat ini masih berdiri kokoh dan
sengaja dipertahankan dan dilestarikan sebagai simbol budaya Indonesia.
b) Pengertian
Rumah Gadang
Rumah Gadang atau Rumah Godang
adalah nama untuk rumah adat Minangkabau yang merupakan rumah tradisional dan
banyak di jumpai di provinsi Sumatera Barat,Indonesia.Rumah ini juga disebut
dengan nama lain oleh masyarakat setempat dengan nama Rumah Bagonjong
atau ada juga yang menyebut dengan nama Rumah Baanjung.
Rumah dengan model ini juga banyak dijumpai di
Negeri Sembilan,Malaysia.Namun demikian tidak semua kawasan di Minangkabau (darek)
yang boleh didirikan rumah adat ini, hanya pada kawasan yang sudah memiliki
status sebagai nagari saja Rumah Gadang ini boleh didirikan. Begitu juga
pada kawasan yang disebut dengan rantau, rumah adat ini juga dahulunya
tidak ada yang didirikan oleh para perantau Minangkabau.
·
Fungsi Rumah Gadang :
Rumah Gadang sebagai tempat
tinggal bersama, mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri. Jumlah kamar
bergantung kepada jumlah perempuan yang tinggal di dalamnya. Setiap perempuan
dalam kaum tersebut yang telah bersuami memperoleh sebuah kamar. Sementara
perempuan tua dan anak-anak memperoleh tempat di kamar dekat dapur. Gadis
remaja memperoleh kamar bersama di ujung yang lain.
Seluruh bagian dalam Rumah
Gadang merupakan ruangan lepas kecuali kamar tidur. Bagian dalam terbagi atas lanjar
dan ruang yang ditandai oleh tiang. Tiang itu berbanjar dari muka ke belakang
dan dari kiri ke kanan. Tiang yang berbanjar dari depan ke belakang menandai lanjar,
sedangkan tiang dari kiri ke kanan menandai ruang. Jumlah lanjar
bergantung pada besar rumah, bisa dua, tiga dan empat. Ruangnya terdiri dari
jumlah yang ganjil antara tiga dan sebelas.
Rumah Gadang biasanya dibangun
diatas sebidang tanah milik keluarga induk dalam suku/kaum tersebut secara
turun temurun dan hanya dimiliki dan diwarisi dari dan kepada perempuan pada
kaum tersebut. Dihalaman depan Rumah Gadang biasanya selalu terdapat
dua buah bangunan Rangkiang, digunakan untuk menyimpan padi. Rumah Gadang pada
sayap bangunan sebelah kanan dan kirinya terdapat ruang anjung(Bahasa Minang:
anjuang) sebagai tempat pengantin bersanding atau tempat penobatan kepala adat,
karena itu rumah Gadang dinamakan pula sebagai rumah Baanjuang. Anjung
pada kelarasan Bodi-Chaniago tidak memakai tongkat penyangga di bawahnya,
sedangkan pada kelarasan Koto-Piliang memakai tongkat penyangga. Hal ini sesuai
filosofi yang dianut kedua golongan ini yang berbeda, salah satu golongan
menganut prinsip pemerintahan yang hirarki menggunakan anjung yang memakai
tongkat penyangga, pada golongan lainnya anjuang seolah-olah mengapung di
udara. Tidak jauh dari komplek Rumah Gadang tersebut biasanya juga dibangun
sebuah surau kaum yang berfungsi sebagai tempat ibadah, tempat pendidikan dan
juga sekaligus menjadi tempat tinggal lelaki dewasa kaum tersebut yang belum
menikah.
·
Arsitektur
Rumah Gadang :
Rumah adat ini memiliki
keunikan bentuk arsitektur dengan bentuk puncak atapnya runcing yang menyerupai
tanduk kerbau dan dahulunya dibuat dari bahan ijuk yang dapat tahan sampai
puluhan tahun namun
belakangan atap rumah ini banyak berganti dengan atap seng.
Rumah Gadang ini dibuat
berbentuk empat persegi panjang dan dibagi atas dua bahagian muka dan belakang.
Dari bagian dari depan Rumah Gadang biasanya penuh dengan ukiran ornamen dan
umumnya bermotif akar, bunga, daun serta bidang persegi empat dan genjang.
Sedangkan bagian luar belakang dilapisi dengan belahan bambu. Rumah tradisional
ini dibina dari tiang-tiang panjang, bangunan rumah dibuat besar ke atas, namun
tidak mudah rebah oleh goncangan, dan setiap elemen dari Rumah Gadang mempunyai
makna tersendiri yang dilatari oleh tambo yang ada dalam adat dan budaya
masyarakat setempat.
Pada umumnya Rumah Gadang
mempunyai satu tangga yang terletak pada bagian depan. Sementara dapur dibangun
terpisah pada bagian belakang rumah yang didempet pada dinding.
·
Ukiran
Rumah Gadang :
Pada bagian dinding Rumah
Gadang di buat dari bahan papan, sedangkan bagian belakang dari bahan bambu.
Papan dinding dipasang vertikal, sementara semua papan yang menjadi dinding dan
menjadi bingkai diberi ukiran, sehingga seluruh dinding menjadi penuh ukiran.
Penempatan motif ukiran tergantung pada susunan dan letak papan pada dinding
Rumah Gadang.
Pada dasarnya ukiran pada
Rumah Gadang merupakan ragam hias pengisi bidang dalam bentuk garis melingkar
atau persegi. Motifnya umumnya tumbuhan merambat, akar yang berdaun, berbunga
dan berbuah. Pola akar biasanya berbentuk lingkaran, akar berjajaran,
berhimpitan, berjalinan dan juga sambung menyambung. Cabang atau ranting akar
berkeluk ke luar, ke dalam, ke atas dan ke bawah.
Disamping motif akar, motif
lain yang dijumpai adalah motif geometri bersegi tiga, empat dan genjang. Motif
daun, bunga atau buah dapat juga diukir tersendiri atau secara berjajaran.
Gb.Ukiran Rumah Gadang.
B. SEJARAH
RUMAH GADANG
Bentuk atap rumah gadang yang
seperti tanduk kerbau sering dihubungkan dengan cerita Tambo Alam Minangkabau.
Cerita tersebut tentang kemenangan orang Minang dalam peristiwa adu kerbau
melawan orang Jawa.
Bentuk-bentuk menyerupai
tanduk kerbau sangat umum digunakan orang Minangkabau, baik sebagai simbol atau
pada perhiasan. Salah satunya pada pakaian adat, yaitu tingkuluak tanduak
(tengkuluk tanduk) untuk Bundo Kanduang.
Asal-usul bentuk rumah gadang
juga sering dihubungkan dengan kisah perjalanan nenek moyang Minangkabau. Konon
kabarnya, bentuk badan rumah gadang Minangkabau yang menyerupai tubuh kapal
adalah meniru bentuk perahu nenek moyang Minangkabau pada masa dahulu. Perahu
nenek moyang ini dikenal dengan sebutan lancang.
Menurut cerita, lancang nenek
moyang ini semula berlayar menuju hulu Batang Kampar. Setelah sampai di suatu
daerah, para penumpang dan awak kapal naik ke darat. Lancang ini juga ikut
ditarik ke darat agar tidak lapuk oleh air sungai.
Lancang kemudian ditopang
dengan kayu-kayu agar berdiri dengan kuat. Lalu, lancang itu diberi atap dengan
menggantungkan layarnya pada tali yang dikaitkan pada tiang lancang tersebut.
Selanjutnya, karena layar yang menggantung sangat berat, tali-talinya membentuk
lengkungan yang menyerupai gonjong.
Lancang ini menjadi tempat
hunian buat sementara. Selanjutnya, para penumpang perahu tersebut membuat
rumah tempat tinggal yang menyerupai lancang tersebut. Setelah para nenek
moyang orang Minangkabau ini menyebar, bentuk lancang yang bergonjong terus
dijadikan sebagai ciri khas bentuk rumah mereka.
Dengan adanya ciri khas ini,
sesama mereka bahkan keturunannya menjadi lebih mudah untuk saling mengenali.
Mereka akan mudah mengetahui bahwa rumah yang memiliki gonjong adalah milik
kerabat mereka yang berasal dari lancang yang sama mendarat di pinggir Batang
Kampar.
D. PERKEMBANGAN
RUMAH GADANG
Rumah
Gadang di Minangkabau selain sebagai rumah tempat tinggal ,
berfungsi sebagai dasar awal pendidikan bagi anak-anak dan kemenakan bagi
masyarakat minangkabau dan selanjutnya anak-anak dan kemenakan beranjak
dewasa untuk pendidikkan umum mereka memasuki sekolah umum dan untuk
agama mereka mengaji di surau-surau dan bahkan diikuti dengan seni budaya
minang , yang tinggal disurau pada umumnya anak laki-laki sementara
anak perempuan penghuni rumah gadang .
Bertitik
tolak dari tata kehidupan tersebut Masyarakat Minang khususnya di
Sumatera Utara sudah mempunyai rumah gadang yang diupayakan pembangunannya oleh
orang tua-tua kita dan seluruh masyarakat minang yang ada di perantauan
propinsi Sumatera Utara , yang diresmikan oleh seorang putra/putri minang yang
kala itu menjabat sebagai Walikota ,Kotamadya Medan Yaitu Bapak
Syurkani , Prof . Dr.Hj. Djanius Djamin SH.Ms kala itu Ketua DPRD Sumut ,ini
adalah satu-satunya asset yang perlu dikembangkan , diberdaya gunakan untuk
kepentingan orang banyak khususnya masyarakat minang pada umumnya .
Kondisi
Rumah Gadang saat ini sangatlah memprihatinkan , bangunan sudah mulai
lapuk , bocor , tidak terawat dengan baik dsbnya , hal ini
perlu ditanggulanggi dengan segera kalau dibiarkan resikonya akan lebih
parah .
Langkah-langkah
penanggulangan kedepan harus disusun berdasarkan konsep yang terperinci ,
perencanaan yang matang meliputi berdaya guna secara total dimasa datang
menuju masyarakat Minang Mandiri di Sumatera Utara.
Beberapa langkah awal dan berdaya guna
kedepan (produktivitas) :
l.
Renovasi dan modifikasi :
- Tata bentuk , tata ruang sayembarakan ke anak
kemenakan yg ahli dibidang nya (arsitek dsnya)
- Ruangkan dibentuk/didesign sesuai kebutuhan jangka panjang
meliputi pengembangan dimasa datang yaitu pengembangan dibidang ekonomi ,
wirausaha,pendidikan , agama , seni /budaya dan pendidikan politik
- Masalah dana , perencanaan renovasi dan modifikasi
pembahasan tersendiri .
ll.
Berdaya Guna ke
Depan (produktivitas)
1. Bidang ekonomi / wirausaha
-
Gedung disewakan untuk pesta perkawinan , rapat ,seminar , pelatihan
dsbnya.
- Tempat Praktek Dokter bersama
dilengkapi dengan Apotik
-
Tempat Lembaga Bantuan Hukum
-
Tempat penjualan hasil Hadycraft masyarakat minang mulai dari sandang
,
pangan dan penyalur beras -> sasaran Seluruh Rumah Makan Padang dan
Masyarakat Minang khususnya .
-
Pasa Lambuang -> menunjang kebutuhan aktivitas rumah
gadang
(Pesta , rapat seminar , pergelaran seni dan budaya
dll)
-
Usaha musiman : Penyediaan/penyalur lembu kurban .
-
Bidang Jasa lainnya : Arsitek ,
asuransi , Koperasi Syariah Simpan Pinjam ,Jasa Pembayaran ,
Telepon , listrik , air dllnya , Pengelola diserahkan kepada yang
professional di bidangnya dengan bagi hasil
atau
profit sharing dgn BM3 ….” Jariah Manantang Buliah “
(Profesional , transfaran dan accountable) pembahasan /kajian
lebih dalam tersendiri .
2. Pendidikan /Latihan
Rumah gadang bisa dimamfaatkan
sebagai sarana tempat pendidikan yang bersifat
part time contoh Kursus –kursus , bimbingan test
dll ,. Jadwal diatur sedemikian rupa agar tidak menganggu aktivitas
dan kegiatan lainnya
3. Agama
Rumah Gadang juga bisa dimamfaatkan
tempat pengajian mingguan ibu-ibu atau pengajian akbar pada hari besar
islam .
4. Seni , Budaya dan Politik
Rumah gadang juga dapat dimamfaatkan
untuk pengembangan seni budaya Minang Spt Tari-tarian -> dpt
dikomersialkan …. , pencak silat , pasambahan dll nya .
Pasambahan
adalah termasuk pendidikan politik , komunikasi , seni dan budaya
Sarana
Tempat pengelaran seni dan budaya , (spt Lomba Kreasi Tari
Minang , tembang kenangan Lagu minang sekali sebulan dll )
5. Pusat Informasi dan komunikasi Perantauan Minang di Sumatera
Utara.
Program yang mendesak dan sangat krusial yang harus
dilaksanakan oleh BM3 propinsi maupun BM3 Kota madya Medan antara
lain :
1. Selesaikan/klarifikasi status rumah gadang
2. Bagaimana merenovasi rumah gadang :
a.
Sumber dana
b.
Bentuk design yg up to date berdaya
guna kedepan
c.
Pemilihan Kontraktor yang
mengerjakan
d.
Badan Pengawasan pembangunan
renovasi
3. Susun program jangka pendek dan jangka panjang
4. Musyawarahkan dengan pengurus harian.
E.
CONTOH RUMAH GADANG
Pembangunan Rumah
Gadang yang menghabiskan dana senilai Rp 1,78 miliar tersebut akan dijadikan
"prototipe" kampung Minangkabau.
Rumah dengan model
ini juga banyak dijumpai di Negeri Sembilan, Malaysia. Namun demikian tidak
semua kawasan di Minangkabau (darek) yang boleh didirikan rumah adat ini, hanya
pada kawasan yang sudah memiliki status sebagai nagari saja Rumah Gadang ini
boleh didirikan. Begitu juga pada kawasan yang disebut dengan rantau, rumah
adat ini juga dahulunya tidak ada yang didirikan oleh para perantau
Minangkabau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar